Langsung ke konten utama

Menjadi Guru yang Profesional

 Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pada blog kali ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai Profesi Keguruan nih, khususnya pada Menjadi Guru yang Profesional. Simak baik-baik penjelasan berikut ini ya :)

    Profesi keguruan yaitu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tentang pengajaran, pendidikan dan metode pengajaran. Hal ini menunjukkan bahwa seseorang yang telah melakukan pendidikan tentang keahlian maka ia telah menjadi seorang guru yang professional. Namun pada kenyataannya di lapangan khususnya di negara Indonesia di tahun 2019, seseorang yang sudah menempuh pendidikan di perkuliahan dan mengambil jurusan keguruan tidak serta merta dikatakan telah menjadi guru professional. 

A. Pengertian Profesional

Profesional merupakan kata yang akhir-akhir ini sering didengungkan di kalangan para guru dan kalangan pendidik pada umumnya. Namun, meski telah sering didengar, sering terbaca, serta telah dinyatakan professional, masih banyak kalangan pendidik dan calon pendidik yang belum yakin dengan pengetahuannya mengenai apa itu professional. Terkadang orang lebih banyak mengaitkan professional dengan sejumlah uang yang bisa didapatkan. Tapi benarkah itu? Maka, anda sebagai calon guru sebelum benar-benar menjadi guru professional sangat dianjurkan untuk memahami apa itu professional. 

Dalam KBBI (cetakan V) kata professional memiliki 3 makna, yaitu

1. Bersangkutan dengan profesi

2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya

3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya 

Jika dilihat dari pengertian dalam KBBI maka pandangan masyarakat bahwa seorang guru yang profesional ditandai dengan sejumlah uang yang diperolehnya, bukan anggapan yang terlalu salah. Hal ini sesuai dengan salah satu ciri profesi pendidik menurut NEA. NEA menyebutkan bahwa profesi kependidikan adalah Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin (225), diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk diimplementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.

Istilah "Profesional" diadaptasikan dari istilah bahasa Inggris yaitu Profession yang berarti pekerjaan atau karir. Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat), yaitu kamus yang berasal dari Malaysia, menafsirkan profesional sebagai:

1. Terkait dengan (bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dansebagainya.

2. Berbasis (membutuhkan, dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu. Contoh : setiap manajer atau eksekutif dalam suatu perusahaan harus tahu mengurus secara profesional.

3. Melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran . Contoh : mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.

4. Orang yg mengamalkan (karena pengetahuan , keahlian , dan keterampilan ) sesuatu bidang profesi ; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional . 

Dari berbagai definisi yang ada dan beredar di kalangan masyarakat maka yang harus menjadi acuan seorang guru di Indonesia tetaplah definisi menurut perundang-undangan. Dalam UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada BAB I ketentuan umum disebutkan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Selanjutnya dalam BAB III, Pasal 7 (1) disebutkan bahwa Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: 

a. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme; 

b. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia; 

c. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas; 

d. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; 

e. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan; 

f. memperoleh memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; 

g. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; 

h. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan 

i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.

Apabila dibandingkan dengan definisi sebelumnya dari para ahli, perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang prinsip professional memiliki kemiripan. Maka, sebagai calon guru anda harus memegang prinsip-prinsip ini dengan kuat serta menjadikannya kesatuan dalam diri. Di Indonesia seorang guru dikatakan professional ketika ia telah melaksanakan pendidikan profesi. 

B. Syarat-syarat Guru Profesional 

Berbicara tentang syarat-syarat guru profesional maka kita harus lebih banyak membaca peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, Indonesia. UU Guru dan Dosen BAB IV tentang guru, Bagian Kesatu,Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Pasal 8 mengatakan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pada pasal 9 disebutkan bahwa kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Khusus untuk guru SD, kualifikasi akademik Guru SD/MI Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. (Permen RI No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru)Seperti telah disebutkan pada bahasan sebelumnya bahwa di Indonesia seorang guru dikatakan profesional jika Anda telah dinyatakan lulus dalam sebuah pendidikan profesi kemudian memperoleh sertifikat pendidik. Hal ini menunjukkan bahwa meski Anda telah menempuh pendidikan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan dan mengambil fakultas keguruan serta telah mengajar di SD, anda belum bisa dikatakan profesional. Hal ini mungkin terlihat merepotkan bagi para calon guru. Namun seperti yang telah diamanatkan dalam UU No. 14 tentang guru dan dosen, BAB II pasal 4 bahwa tujuan dari aturan-aturan yang telah dibuat itu adalah untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Semakin berkembangnya tekhnologi di dunia saat ini memungkinkan semakin mudahnya setiap masyarakat untuk mengakses informasi apapun di dunia. Hal ini menyebabkan perkembangan di segala bidang semakin pesat. Perkembangan tersebut tidak hanya yang bersifat positif akan tetapi meliputi yang negative pula. Seorang guru di zaman ini memiliki tantangan yang sangat besar dalam menjalankan perannya. Maka guru masa kini harus memiliki kompetensi yang mumpuni untuk menghadapi tantangan tersebut. Mengingat guru adalah ujung tombak dari tujuan pendidikan. Jika tombaknya tumpul maka ia tidak akan mampu menembus sasaran. Indonesia tidak akan mampu mewujudkan tujuan pendidikannya jika gurunya tidak disiapkan dengan optimal. 

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada merupakan bentuk tanggung jawab dari pemerintah terhadap kualitas guru di Indonesia. Ke depan guru harus memiliki kehidupan yang layak sehingga mampu mengembangkan keterampilan secara berkesinambungan. Guru memang pahlawan tanpa tanda jasa karena para guru tidak memiliki bintang di pundaknya atau tanda jasa lainnya. Namun guru tetap harus diperhatikan kesejahteraannya.  

Di luar dari diperolehnya kesejahteraan, menurut Bank Dunia (2011: 1), manajemen tenaga kependidikan yang efektif adalah suatu hal yang sangat krusial dalam pembangunan sistem pendidikan di Indonesia. Khususnya dalam menciptakan jasa pendidik yang kompeten, termotivasi, dan berkualitas tinggi. Semangat dan komitmen guru Indonesia sangat dipengaruhi oleh bagaimana rekruitmen, pelatihan awal, penempatan, pelatihan selama kerja, transfer, promosi, penilaian, serta sistem pengawasan profesi dan administratifnya dikelola.

Selain memiliki kualifikasi akademik yang telah ditetapkan seorang guru juga harus memiliki kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen, BAB I ketentuan umum). Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang professional adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional (UU No 14 tentang guru dan dosen BAB IV pasal 10).


Sekian Pembahasan kali ini, semoga bermanfaat, Wassalamu'alaikum Wr. Wb

referensi :

Sya’Bani, M. A. Y. (2018). Profesi Keguruan: Menjadi Guru yang Religius dan Bermartabat. Caremedia Communication.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Integral Tentu - Pendahuluan Luas

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas materi Integral Tentu.  Seperti halnya garis singgung yang mendasari turunan, masalah luas merupakan dasar untuk pembahasan integral tentu khususnya luas poligon, baik poligon dalam maupun poligon luar yang dapat dibuat pada bidang datar, didasarkan atas rumus luas persegi panjang. 1.Luas Menurut Poligon Dalam Sebagai contoh, akan dicari L(P) Luas Daerah datar yang dibatasi oleh kurva `y=f(x)=x^2` , sumbu –x, garis x = 0 dan x = 2. Pertama dipartisikan selang `0\leq x\leq2` atas selang bagian yang sama dengan panjang `\triangle x=2/n`, dan memakai titik-titik : `0=x_0<x_1<x_2<...<x_{n-1}<x_n=2`, sehingga: `x_0=0 x_1=0+\triangle x=2/n=1\left(2/n\right)` `x_2=0+2\triangle x=4/n=2\left(2/n\right)` `x_3=0+3\triangle x=6/n=3\left(2/n\right)` . . . `x_n=0+n\triangle x=n\left(2/n\right)=2` Pada gambar tampak bahwa `L\left(P\right)_{dalam}<L\left(P\right)_{luar}` Luas poligon dalam : `L\left(P_{dalam}\right...

Integral Tentu - Pengertian, Sifat-sifat, Teorema Simetri, Teorema Periodik, dan Teorema Nilai Rata-Rata

Pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai materi Integral Tentu yakni Pengertian, Sifat-sifat, serta  Teorema Simetri, Teorema Periodik, dan Teorema Nilai Rata-Rata. Simak pembahasannya di bawah ini! 1.   Pengertian Integral Tentu Misalkan L adalah luas di bidang datar yang dibatasi oleh kurva y = f(x), sumbu X, garis x = a, dan garis x = b, maka luas L ditentukan oleh hubungan `L=\int_a^bf(x)\ dx` Bentuk   `\int_a^bf(x)\ dx`dinamakan sebagai integral tentu atau integral Riemann dan   `\int_a^bf(x)\ dx` dibaca sebagai integral tentu f(x) terhadap x untuk x = a sampai x = b. Untuk menentukan nilai dari `\int_a^bf(x)\ dx`, kita dapat menggunakan Teorema Dasar Kalkulus yang ditemukan secara terpisah oleh Sir Isaac Newton (1642 – 1727) di Inggris dan Gottfried Wilhelm Leibnitz (1646 – 1716) di Jerman. Teorema Dasar Kalkulus Yang dimaksud dengan teorema dasar kalkulus adalah suatu teorema yang mendasari kalkulus dan harus diingat secar...

Aplikasi Integral Tertentu - Volume Benda Putar Bagian 1

Pada kesempatan kali ini kita akan melanjutkan pembahasan dari materi Aplikasi Integral Tertentu yaitu Volume Benda Putar. Simak pembahasannya di bawah ini.   B. Volume Benda Putar   Apa yang disebut volume? Kita mulai dengan benda-pejal sederhana yang disebut silinder tegak, empat diantaranya diperlihatkan pada Gambar 1. Dalam tiap kasus, benda itu dibentuk dengan cara menggerakkan suatu daerah rata (alas) sejauh dengan arah tegak lurus pada daerah tersebut. Dan dalam tiap kasus, volume benda-pejal didefinisikan sebagai luas alas dikalikan tinggi h, yakni  V=A . h Berikut perhatikan sebuah benda-pejal yang penampang-penampangnya tegak lurus dengan suatu garis memiliki luas yang diketahui. Khususnya, misalkan garis tersebut adalah sumbu-x dan misalkan bahwa luas penampang pada adalah x adalah `A(x)` dengan `a\leq x\leq b` (Gambar 2). Kita partisikan interval dengan menyisipkan titik-titik `a=x_0<x_1<x_2<...<x_i=b`. Kemudian kita lewatkan bidang-b...