Assalamu'alaikum Wr. Wb. Pada blog kali ini kita akan melanjutkan pembahasan mengenai Profesi Keguruan nih, khususnya pada Kode Etik Profesi Keguruan. Simak baik-baik penjelasan berikut ini ya :)
Kode Etik Profesi Keguruan
Pengertian Kode Etik
Secara etimologi, “kode etik” berarti pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan kata lain, kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai, dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma-norma tersebut berisi petunjuk-petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari di dalam masyarakat. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII tahun 1973 di Jakarta, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru.
Dari pendapat ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok yakni: sebagai landasan moral dan sebagai pedoman tingkah laku. Jika kode etik itu dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik tesebut sekaligus sebagai pedoman (guidelines). Bahkan sebagai pedoman bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya bias interaksi antara masyarakat dengan anggota profesi tersebut. Bias interaksi tersebut merupakan monopoli profesi, yaitu memanfaatkan kekuasaan dan hak-hak istemewa untuk melindungi kepentingan pribadi yang bertentangan dengan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dapat dapat dipahami jika Oteng Sutisna (1986: 364) mendefinsikan kode etik sebagai seperangkat pedoman yang memaksa perilaku etis para anggota profesi. Perangkat pedoman ini lebih eksplisit, sitematis dan mengikat. Konvensi nasional IPBI ke-1 (Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia) mendefinsikan kode etik sebagai pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola, ketentuan, aturan tersebut seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menyandang dan menjalankan profesi tersebut. Keharusan dalam definsi di atas memperkuat suatu penafsiran bahwa jika anggota profesi tidak berperilaku seperti apa yang tertera dalam kode etik maka konsekuensinya ia akan berhadapan dengan sanksi. Paling tidak, sanksi dari masyarakat berupa lunturnya kepercayaan masyarakat kepada profesi itu bahkan sampai mengarah kepada hukuman pidana.
Tujuan Perumusan Kode Etik Guru
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam statu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagi berikut:
• Menjujung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik statu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
• Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan lepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak Jujuy bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
• Meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan-kegiatan profesinya, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
• Meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan abjuran para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
• Meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota profesi untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etikn lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perseorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut.
Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan.Apabila setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka berulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran yang serius terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
Rumusan Kode Etik Guru
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam Kongres XIII tahun 1973 di Jakarta, dan disempurnakan dalam Kongres XVI tahun 1989 di Jakarta, Adapun teks Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut:
”Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru rnenciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatican mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kaitan Kode Etik dengan Profesionalitas Guru
Suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan ke dalam standar perilaku anggotanya. Inti nilai profesional yaitu adanya sifat altruistis dari seorang profesional, artinya mementingkan kesejahteraan orang lain, dan lebih beorientasi pada pelayanan masyarakat umum. Jadi, nilai profesional paling utama adalah keinginan untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Chung (Djam’an Satori, 2007: 53) mengemukakan bahwa ada empat asas inti nilai profesionalitas, yaitu: (1) respect for the dignity of persons (menghargai hargat dan martabat manusia), (2) responsible caring (kepedulian yang bertanggung jawab), (3) integrity in relationships (integritas dalam hubungan), (4) responsibility to society (tanggung jawab kepada masyarakat).
Begitu juga, nilai-nilai profesional guru dapat dibedakan dari sisi kepentingan peserta didik dan kepentingan antar pendidik sebagaimana deskripsi berikut.
Dilihat dari kepentingan peserta didik:
KODE ETIK
1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila => Guru dalam membimbing peserta didik perlu bersifat humanis-demokratik untuk menciptakan situasi pendidikan agar tercipta konformitas internalisasi bagi peserta didiknya. Guru mendorong berkembangnya kemampuan yang ada pada diri peserta didik agar peserta didik dapat mengembangkan kedirian dan kemandirianya. Pengembangan kebebasan disertai dengan pertimbangan rasional, perasaan, nilai dan sikap, keterampilan dan pengalaman diri.
2. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan => Guru perlu menghadapi anak didiknya secara tepat sesuai dengan sifat-sifat khas yang ditampilkan anak didiknya itu. Guru perlu menghadapi anak dengan benar dalam membentuk tingkah laku yang benar.Guru harus terhindar dari pemahaman yang salah tentang anak, khususnya mengenai keragaman proses perkembangan anak yang mempengaruhi keragaman kemampuannya dalam belajar.
3. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional => Kejujuran adalah salah satu keteladanan yang harus dijaga guru selain prilaku lain seperti mematuhi peraturan dan moral, berdisiplin, bersusila dan beragama. Guru harus menjaga keteladanan agar dapat diterima dan bahkan ditiru oleh peserta didik.
4. Menjaga hubungan baik dengan orang tua, murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan => Guru harus bekerjasama dengan orangtua dan juga lingkungan masyarakat dalam pendidikan. Tanggung jawab pembinaan terhadap peserta didik ada pada sekolah, keluarga, dan masyarakat. Hal yang menyangkut kepentingan si anak seyogyanya guru (sekolah) mengajak orang tua dan bahkan lingkungan masyarakat untuk bermusyawarah.
5. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya PBM => Guru seharusnya memahami perkembangan tingkah laku peserta didiknya. Apabila guru memahami tingkahlaku peserta didik dan perkembangan tingkah laku itu, maka strategi, metode, media pembelajaran dapat dipergunakan secara lebih efektif. Tugas yang penting bagi guru dalam melakukan pendekatan kepada peserta didik adalah menjadikan peserta didik mampu mengembangkan keyakinan dan penghargaan terhadap dirinya sendiri, serta membangkitkan kecintaan terhadap belajar secara berangsur-angsur dalam diri peserta didik.Sesuai dengan pendapat Prayitno, bahwa pembelajaran harus sesuai konsep HMM (Harkat dan Martabat Manusia). Antara guru dan peserta didik terjalin hubungan yang menimbulkan situasipendidikan yang dilandasi dua pilar kewibawaan dan kewiyataan. Pengaruh guru terhadap peserta didik didasarkan pada konformitas internalisasi.
Dilihat dari kepentingan antar pendidik:
1. Seorang guru harus saling menghormati dan menghargai sesama rekan seprofesi => Etos kerja harus dijaga dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, dinamis, serta menjaga hubungan baik dengan saling menghormati dan menghargai dan saling menolong antar sesama guru.
2. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya => Seharusnya guru tetap berusaha memacu diri untuk selalu mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan dengan usaha pengembangan diri yang optimal melalui pelatihan, penataran, atau seminar. Jika mutu guru baik, maka martabat profesi guru juga akan meningkat. Guru juga seharusnya merubah paradigma lama dengan paradigma baru yang sesuai dengan tuntutan kurikulum serta senantiasa terus melakukan upaya perbaikan dalam meningkatkan mutu pendidikan.Guru tidak melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan Negara dan norma yang berlaku yang dapat menjatuhkan harkat dan martabat guru.
3. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial => Perlu ada hubungan yang harmonis antar sesama profesi guru. Tidak saling merendahkan guru lain. Justru sebaliknya harus saling menjaga martabat profesi guru. Segala persoalan diselesaikan dengan musyawarah dan semangat kekeluargaan. Terhadap sesama guru harus mau saling bekerjasama dan memiliki kesetiakawanan social (saling menolong).
4. Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya => Sebagai anggota PGRI, guru seharusnyaaktif terlibat dalam kegiatan organisasi. Berusaha meningkatkan perjuangan dan pengabdiannya terhadap dunia pendidikan bersama-sama dengan komponen bangsa lainnya.Menjaga martabat PGRI sebagai organisasi guru.
5. Guru bersama-sama melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan => Seharusnya guru secara bersama-sama membuat perangkat pembelajaran (program tahunan, program semester, silabus, RPP, dan sistem penilaian) sesuai kurikulum yang berlaku. Perangkat disiapkan terencana dan terjadwal.Guru/sekolah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan pemerintah di bidang pendidikan.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sering kali negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Jika demikian, maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral atau pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana.
Sebagai contoh seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesama anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dapat dituntut di muka pengadilan. Pada umumnya karena kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan; sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, mendapat celaan, dan sanksi terberat adalah dikeluarkan dari profesinya.
Rumusan Etika Guru Menurut Ulama Islam
Para ulama Islam sesungguhnya mereka telah melakukan konsepsi terhadap etika guru, oleh karena mereka disamping sebagai ulama sekaligus sebagai guru dan bahkan maha guru. Konsep etika yang mereka rumuskan secara redaksional tampak berbeda, akan tetapi secara substansial sama, yaitu bermuara pada theosentris.
Etika Guru menurut K.H.M. Hasyim Asy’ ari.
Dalam buku Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim yang dikarang oleh Ulama besar Indonesia K.H. M Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, nama buku tersebut kalau diterjemahkan secara literlek adalah ‘Etika Pengajar dan Etika Pelajar’ menyebutkan bahwa Etika murid terdiri dari etika murid sendiri, etika murid terhadap gurunya, dan etika murid terhadap pelajarannya, sedangkan etika guru terdiri dari etika guru terhadap dirinya, etika guru dalam mengajar, etika guru terhadap murid, dan etika guru terhadap kitabnya.Sngguh buku tersebut merinci secara detail tentang etika murid dan etika guru dari berbagai sisi, walaupun sesungguhnya etika tersebut secara eksplisit tidak masuk dalam kode etik guru yang dirumuskan oleh PGRI, akan tetapi secara implisit bahwa etika guru dan murid yang dirumsukan dalam buku tersebut menjadi bagian kajian penting bagi orang yang terjun dalam dunia pendidikan, khususnya pendidikan Islam. Berhubung banyaknya materi dalam buku tersebut, tulisan ini hanya menguaraikan etika guru dalam mengajar.
Ada dua puluh etika guru terhadap dirinya sendiri:
1. Agar selalu Istiqomah dalam muraqobah kepada Allah swt.
2. Senantiasa berlaku khauf (takut kepada Allah) dalam segala ucapan dan tindakan.
3. Senantiasa bersikap tenang.
4. Senantiasa bersikap wara’ (meninggalkan perkara syubhatdan meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat).
5. Selalu bersikap tawadlu’ (merendahkan diri terhadap makhluk dan melembutkan diri kepada mereka, atau patuh kepada kebenaran, dan tidak berpaling dari hikmah, hukum dan kebijaksanaan).
6. Selalu bersikap khusyu’ kepada Allah swt.
7. Menjadikan Allah sebagai tempat meminta pertolongan dalam segala keadaan.
8. Tidak menjadikan Ilmunya sebagai tangga untuk mencapai keuntungan duniawi.
9. Tidak diskriminatif terhadap murid.
10.Bersikap zuhud dalam urusan dunia sebatas apa yang ia butuhkan.
11.Menjauhkan diri dari tempat yang rendah dan hina menurut manusia.
12.Menjauhkan diri dari tempat-tempat kotor dan maksiat.
13.Agar selalu menjaga siar-siar Islam dan zahir-zahir hukum, seperti salat berjamaah di masjid.
14.Menegakkan sunnah-sunnah dan menghapus segala hal yang mengandung unsur bid’ah.
15.Membiasakan melakukan hal sunnah yang bersifat syari’at.
16.Bergaul dengan akhlak yang baik.
17.Membersihkan hati dan tindakannya dari akhlak yang jelek dan dilanjutkan dengan perbuatan yang baik.
18.Senantiasa bersemangat untuk mengembangkan ilmu dan bersungguh-sunguh dalam setiap aktivitas ibadah.
19.Tidak boleh membedakan-bedakan status, nasab, dan usia dalam mengambil hikmah dari semua orang.
20.Membiasakan diri untuk menyusun atau merangkum.
K.H. Hasyim Asy’ari memberikan pedoman bagi guru yang hendak mengajar, yaitu:
Ketika akan berangkat ke ruangan (majlis ilm):
1. Mensucikan dirinya dari hadas dan kotoran.
2. Memakai harum-haruman.
3. Memakai pakaian yang layak sesuai mode zamannya dengan maksud untuk mengagungkan ilmu dan menghormati syariat.
4. Berniat menyebarkan ilmu untuk mendekatkan diri kepada Allah swt dan menegakkan abgama Allah serta menyampaikan hukum-hukum Allah.
5. Berniat untuk menunjukkan kebenaran dan kembali kepada kebajikan.
6. Berkumpul bersama untuk berdzikir kepada Allah swt.
7. Menyebarkan kedamian kepada kawan-kawan muslimin.
8. Mendo’akan ulama terdahulu.
Saat masuk ruangan (majlis ilm):
1. Mengucapkan salam dengan tenang, tawadlu serta khusu’.
2. Duduk ditempat yang bisa dilihat oleh semua murid.
3. Bersikap lemah lembut kepada yang lain dan menghormati dengan tutur kata yang lembut, wajah berseri seri dan hormat.
Saat memulai mengajar:
1. Memulai belajar dengan membaca ayat Al-Qur’an untuk mencari barokah.
2. Mendahulukan materi yang dianggap penting, dan tidak memperpanjang pelajaran sehingga membosankan atau meringkasnya.
3. Jangan mengeraskan suara secara berlebihan ataupun memelankannya sehingga tidak terdengar, namun sebaiknya suara itu tidak melebihi majlis.
4. Menjaga majlis dari kesalahan.
5. Menekankan agar tidak membahas secara berlebihan atau menunjukkan tata-krama yang jelek ketika membahas suatu pelajaran.
6. Apabila ditanya tentang sesuatu yang belum diketahui, maka hendakya dijawab “saya tidak tahu, atau saya tidak mengerti, karena sebagian dari ilmu adalah menyatakan saya tidak mengerti”’.
7. Hendaknya menunjukkan kasih sayang kepada orang baru yang hadir di majlis.
8. Hendaknya memulai pelajaran dengan membaca ‘basmalah’.
9. Jika tidak menguasai materi, maka hendaknya jangan mengajar atau mengajarkan sesuatu yang tidak tahu karena hal itu ternmasuk mempermainkan agama dan merendahkan diri dihadapan manusia.
Etika Guru menurut K.H. Ahmad Dahlan
KH. Ahmad Dahlan adalah pendiri organisasi keagamaan yang bernama Muhammadiyah tahun 1912 di Yogyakarta, dalam buku Pedoman Guru Muhammadiyah ia menyatakan bahwa seorang guru pada hakekatnya tidak dapat melepaskan diri dari fungsinya sebagai berikut.
1. Sebagai makhluk Allah swt dan sebagai manusia muslim yang memiliki tanggung jawab penuh menunaikan amanat Allah swt.
2. Sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan prinsip-prinsip Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam menjalankan tugas profesinya.
3. Sebagai pegawai instansi dan persyarikatan (organisasi) yang bertanggung jawab atas prinsip sumpah dan janji jabatannya.
4. Sebagai guru mata pelajaran yang dipercayakan kepadanya yang memiliki fungsi sebagai penanggung jawab kurikuler (Dikdasmen, 2006:16). Berdasarkan kutipan itu dapat diketahui bahwa guru (pen-didik pada umumnya) mempunyai tanggung jawab menunaikan amanat vertikal (Allah swt) dan amanat horizontal (kemanusiaan). Untuk menunaikan kedua amanat tersebut, maka jalan yang terbuka hanya satu, yakni bekerja secara profesional, yaitu profesionalisme dalam pengelolaan sekolah, kelihatannya lebih jelas dalam syarat-syarat guru sebagai berikut.
1. Muslim
2. Mempunyai kemampuan dan kecakapan yang diperlukan.
3. Anggota/calon anggota/simpatisan organisasi (Muhammadiyah)
4. Loyal terhadap persyarikatan dan perguruan
5. Berjanji untuk memenuhi persyaratan khusus yang dimufakati bersama antara yang bersangkutan dengan bagian pendidikan dan pengajaran.
Diantara kelima syarat tersebut, syarat kemampuan menjadi perhatian yang istimewa. syarat ‘kemampuan’ dirinci sebagai berikut:
1. Menguasai bahan; a) menguasai bahan bidang studi dalam kurikulum sekolah, b) menguasai bahan pendalaman / aplikasi bidang studi.
2. Menguasai program belajar; a) merumuskan tujuan instuksional, b) mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, c) memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, d) melaksanakan program mengajar dan belajar, e) mengenal kemampuan anak didik, f) merencanakan dan melaksanakan pengajaran remedial.
3. Mengelola kelas; a) mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, b) menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi.
4. Menggunakan media dan sumber; a) Mengenal dan memilih serta menggunakan sumber, b) menggunakan alat-alat bantu pelajaran yang sederhana, c) menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, d) mengembangkan laboratorium, e) menggunakan perpus-takaan dalam proses belajar mengajar.
5. Menguasai landasan-landasan kependidikan.
6. Mengelola interaksi belajar mengajar.
7. Menilai prestasi siswa untuk kependidikan dan pengajaran
8. Menguasai fungsi dan program pelayanan dan bimbingan di sekolah; a) menguasai fungsi dan layanan dan bimbingan di sekolah, b) Menyelenggarakan program layanan dan bimbingan di sekolah.
9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; a) mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, b) menyelenggarakan administrasi sekolah.
10.Memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Dengan kelima syarat guru tersebut, ditambah dengan rincian syarat kemampuan, dapat dikatakan profesionalisme dalam pengajaran terutama untuk guru. Sedangkan uraian tentang sifat-sifat guru yang dikehendaki adalah: Pertama-tama ditekankan bahwa guru haruslah memiliki akhlaq terpuji yang dapat dijadikan teladan oleh murid-muridnya, baik tatkala ia berada dalam kelas maupun dalam kehidupan sehari-hari. Guru tidaklah sekedar harus memiliki ilmu, memiliki kemampuan dan keterampilan serasi dengan penguasaan didaktik metodik, memiliki kemampuan dalam ilmu jiwa. Disamping itu, guru harus pula memiliki akhlak teladan di dalam kelasnya, bahkan dalam kehidupannya sehari-hari. Penilaian positif oleh para murid terhadap akhlak gurunya merupakan faktor penting dalam keberhasilan mendidik anak-anak. Akhlak teladan tersebut diatas haruslah dilandasi oleh sikap mental; a) siap menjalankan perintah Allah swt, b) jiwa pengabdian, c) ikhlas beramal, d) memusatkan segala sesuatunya hanya kepada Allah, e) bersembahyang secara aktif, f) keyakinan dan kelurusan/kebenaran agama Islam. Sifat-sifat akhlak tersebut erat kaitannya dengan sikap keimanan dan peribadatan ritual.
Dengan demikian, akhlak tersebut harus dipandang sebagai sesuatu yang mempunyai nilai transenden. Syarat inilah yang dirasa berat dalam menjalankan profesi. Selain itu, guru juga memiliki sifat ‘senantiasa meningkatkan diri’, agar memiliki ‘hati yang bening, suci dan indah’. Sifat ini akan melahirkan sifat ‘cinta pada profesi’ dan ‘kasih sayang kepada anak didik’. Ini merupakan penajaman ciri profesi yang umum dikenal. sifat inilah yang kelak akan menumbuhkan sifat mawaddah dan rahmah, dan hubungan itu juga akan memunculkan sifat adil pada anak didik.
Uraian tentang profesionalisme guru tersebut sesungguhnya merupakan refleksi dari fungsi manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi (Dikdasmen, 2006: 16).
Etika Guru menurut K.H. Imam Zarkasyi
K.H. Imam Zarkasyi adalah salah satu ulama Islam terkemuka dalam bidang pendidikan, karyanya adalah Pondok Modern Gontor Ponorogo dan pondok pesantren tersebut telah malahirkan alumni yang mempunyai karakter tersendiri.
Etika guru
Mengingat pentingnya tugas guru, maka guru harus memiliki sifat khusus yang memungkinkan pelaksanaan tugasnya dengan cara sebaik mungkin, sifat itu bertalian dengan fisik, intelektual dan moral, yaitu:
1. Mempunyai akhlak yang mulia dan bebas dari perbuatan yang buruk.
2. Mempunyai niat dengan penuh keikhlasan dalam pekerjaannya dan bersungguh-sungguh dalam tugasnya.
3. Sehat badan, kuat jasmani dan pikirannya.
4. Suci dari cacat badan yang merendahkan (martabat guru)
5. Mengetahui dasar pendidikan dan metode pengajaran.
6. Mengetahui ilmu jiwa (psikologi).
7. Penuh bacaan dengan berbagai referensi/literatur, sehingga menjadikannya orang yang menguasai materi.
8. Cakap dalam memilih materi yang terpercaya kebenarannya, relevan dengan zaman dan kemampuan murid.
9. Cakap dalam menyusun materi secara logis dan tertulis dalam buku persiapan mengajar.
10.Mampu mentransformasi pengetahuan kepada pikiran murid dan sekaligus pemahamannya.
11.Bersungguh-sungguh dalam pekerjaannya, senang dan giat dalam melaksanakan tugasnya.
12.Berair muka yang jernih (tidak murung dan kerut) dengan penuh kasih sayang dan baik dalam perlakuannya.
13.Mempunyai kesiapan dan persiapan dalam tugasnya dan cakap dalam membangkitkan murid dengan penuh kasing sayang.
14.Mampu membangkitkan kreativitas murid dengan berbagai ilmu dan seni
15.Mampu memberikan kerinduan murid dalam pelajaran.
16.Mampu dalam menguasai kelas dan dapat menjalin jalinan rokhani (psikologis) antara mudarris dan murid.
17.Bertindak bijaksana dan adil dalam melakukan hukuman/sanksi terhadap murid.
18.Matanya harus selalu awas, penuh perhatian dan cukup keberanian.
19.Bersifat sabar, penuh kasih sayang terhadap murid.
20.Suaranya harus jelas dan terang, berwibawa dan membekas dalam jiwa.
21.Mengerti tujuan masing-masing pelajaran dan mengetahui pokok-pokok penting dari pelajaran.
22.Menjaga kebersihan badan dan pakaiannya. (K.H. Imam Zarkasyi, 1991:2).
Persiapan guru dalam mengajar
Disamping mensyaratkan seperangkat persyaratan etika guru yang cukup ketat di atas, K.H. Imam Zarkasyi juga mem-berikan metodologis-psikologis dan motivasi kejiwaan kepada guru yang akan melaksanakan tugas mendidik dan mengajar, yaitu:
1. Niat mengajar, untuk menjadi seorang guru yang baik dan berhasil dalam usahanya terlebih dahulu hendaklah niat; niat yang baik adalah niat dengan tujuan untuk ibadah semata-mata.
2. Mendidik dan mengajar adalah realisasi dari mujahadah yaitu, mau bersusah-payah memikirkan kebaikan, bukan enaknya.
3. Belajar dihadapan murid tak akan kurang penting (berarti) dengan belajar dihadapan guru. Seorang murid tidak bisa menjawab suatu yang wajar, dan bagaimana sebaliknya, guru tidak bisa menjawab pertanyaan murid, maka perlu penguasaan apa yang akan dan sedang dihadapi.
4. Seorang guru adalah ”professor” pada mata pelajaran masing-masing. Untuk itu diperlukan i’dad at-tadris(persiapan mengajar tertulis), yang matang dan banyak (komprehensif).
5. Yang terpenting dalam mengajar bukan hanya tariqah (metodologi), tapi kemauan dan jiwa mengajar; hati, jiwa dan kesungguhan dalam mengajar, tanpa ada jiwa mengajar, maka guru itupun tidak akan menjiwai pelajaran, dan berakibat materi itupun tidak akan sampai ke jiwa murid.
Itulah pengertian dari sebuah falsafah yang selalu diajarkan di Pondok Modern Gontor oleh K.H. Imam Zarkasyi; at-Tariqatu ahammu min al-maddah wa lakin al-mudarris ahammu min at-tariqati, wa ruhu al-mudarris ahammu min al-mudarris nafsihi” (metode lebih penting dari pada materi, akan tetapi eksistensi guru itu lebih penting dari pada metode, dan jiwa guru (jauh) lebih penting dari wujud guru itu sendiri).

Komentar
Posting Komentar